PENERIMAAN SISWA BARU

Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal untuk tahun pelajaran tahun 2011/2012 menerima siswa/siswi baru untuk dididik selama 3 (tiga) tahun menjadi Pelaut Perikanan yang bersertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan-II dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan-II, Teknisi Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan yang berjiwa mandiri melalui Program Keahlian Nautika Perikanan Laut, Teknika Perikanan Laut, Teknologi Budidaya Perikanan dan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan.

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Putra / Putri warga negara Indonesia
  2. Memiliki STTB SLTP tahun 2009, 2010 dan 2011
  3. Calon siswa pada tangga 1 Juli 2011 belum berusia 18 tahun dan belum menikah
  4. Tidak cacat badan dan berkaca mata
  5. Tinggi / berat badan minimum 155 cm / 42 kg untuk putra, 150 cm / 40 kg untuk putri
  6. Selama pendidikan tinggal di asrama dengan menyediakan perlengkapan sendiri, bersedia menaati peraturan yang telah dan akan dikeluarkan oleh SUPM Negeri Tegal, dan bersedia membayar iuran BP3P untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
B. CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilakukan langsung di SUPM Negeri Tegal dengan membawa :
  • Foto copy STTB yang disahkan (satu lembar)
  • Surat keterangan berkelakuan baik, bagi lulusan tahun 2011 cukup dari sekolah asal, dan bagi lulusan tahun pelajaran 2009, 2010 SKCK dari Kepolisian (satu lembar)
  • Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 helai (hitam putih)
2. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 helai (hitam putih)
3. Bagi siswa SLTP (kelas III) yang belum memiliki STTB,
dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan
dari Kepala Sekolah dan Kartu Tanda Peserta EBTA.
4. Khusus putra-putri pelaku utama
(nelayan, pengolah ikan dan pembudidaya ikan)
dapat mendaftar melalui email di supmn-tegal@indo.net.id

C. UJIAN SARINGAN

Ujian saringan dilakukan dengan menggunakan sistem gugur, dilaksanakan tanggal 27 Juni 2011 sampai dengan tanggal 2 Juli 2011 meliputi :
  1. Test Tertulis
  2. Test Phisik ( Standar NAVY)
  3. Test Kesehatan
  4. Test Wawancara
  5. Khusus putra-putri pelaku utama (nelayan, pengolah ikan dan pembudidaya ikan) bebas tes tertulis

D. KETERANGAN LAIN-LAIN
  1. Tidak diadakan surat menyurat
  2. Semua bendel pendaftaran menjadi milik panitia dan ”tidak dapat diminta kembali”
  3. Tidak diadakan ujian susulan
  4. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat